Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Apakah Prabowo Dapat Maju di Pilpres 2024 Mengingat Uji Konsistensi MK Mengenai Gugatan Batas Usia Capres?

Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto, memberikan tanggapan terkait perdebatan mengenai batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Henri mengungkapkan bahwa pada Senin (23/10/2023), MK akan melaksanakan sidang putusan terkait beberapa gugatan yang berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden. “Sidang putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB,” ungkap Henri dalam cuitan di akun Twitternya (22/10/2023).

Salah satu gugatan yang diajukan adalah oleh Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta MK menetapkan batas usia minimal sebesar 40 tahun dan batas usia maksimal sebesar 70 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Ini menarik. Jika MK konsisten dengan keputusan sebelumnya,” ujar Henri.

Henri menyebutkan bahwa pada keputusan sebelumnya, MK berani mengubah norma yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden jika sudah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“MK seharusnya juga berani menetapkan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 70 tahun, sebagaimana penentuan batas usia sebelumnya,” tutur Henri.

Lebih lanjut, Henri menjelaskan bahwa jika MK memutuskan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 70 tahun, maka peluang Prabowo untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 akan hilang.

“Ini adalah ujian keberanian, konsistensi, dan independensi MK dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Menurut Henri, jika para hakim MK tetap konsisten, berintegritas tinggi, dan ingin menjaga martabat MK, maka keputusan yang diambil akan sesuai dengan rasa keadilan, meskipun dampaknya besar.

“Jika permohonan penggugat diterima, maka akan mengubah peta politik Indonesia,” tambahnya.

Exit mobile version