Berita  

Putusan MK Terkait Usia Capres Cawapres Bersifat Inkrah, Namun Kemungkinan Adanya Hakim yang Diadili Menjadi Cakupan

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Final, Mahfud Singgung Etika Hakim

MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan itu tidak bisa diperlakukan seperti perkara biasa yang masih terbuka untuk banding atau upaya hukum lanjutan.

Putusan MK Harus Dijalankan

Mahfud menyampaikan bahwa secara hukum, putusan MK wajib diikuti oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa sifat final dalam putusan konstitusional memang tidak memberi ruang bagi banding. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu malam, 1 November 2023.

“Putusannya sangat mengikat. Putusan tersebut harus diikuti. Putusannya memiliki sifat final. Tidak ada upaya banding lagi,” ujar Mahfud MD.

Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, MK memang diberi kewenangan untuk memutus perkara tertentu dengan hasil yang bersifat final. Karena itu, keputusan yang sudah keluar harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusi yang berlaku.

Etika Hakim Tetap Bisa Dipersoalkan

Meski begitu, Mahfud juga memberi catatan penting. Menurutnya, finalnya putusan tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap perilaku hakim yang terlibat dalam proses tersebut. Jika ada dugaan pelanggaran etika, korupsi, atau penyimpangan terhadap prinsip keadilan, maka jalur pengadilan etika tetap bisa ditempuh.

“Putusan tersebut mengikat, tetapi jika hakimnya terlibat korupsi atau melanggar etika keadilan, akan ada pengadilan etika bagi mereka,” kata Mahfud.

Pernyataan ini menempatkan persoalan pada dua sisi berbeda: keputusan hukum tetap berjalan, sementara integritas para hakimnya bisa tetap diuji melalui mekanisme etik.

Hak Angket Picu Perdebatan

Di sisi lain, isu hak angket yang diajukan Anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu, ikut menambah panas perdebatan. Sejumlah pihak menilai Mahkamah Konstitusi tidak dapat dijadikan objek hak angket, sehingga muncul pro dan kontra di ruang publik maupun politik.

Hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas. Namun, dalam konteks putusan MK, perdebatan muncul karena lembaga tersebut merupakan penjaga konstitusi yang kedudukannya berbeda dari lembaga eksekutif maupun kebijakan pemerintah pada umumnya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.