Berita  

Anwar Usman Hanya Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Alissa Wahid: Pertimbangan Hukuman Tidak Selaras dengan Pelanggaran

Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK memunculkan kritik dari Alissa Wahid. Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan pelanggaran yang dinyatakan terbukti. Menurutnya, ukuran hukuman seharusnya mengikuti bobot kesalahan, bukan sekadar menyentuh jabatan yang sedang dipegang.

Alissa Soroti Risiko Anwar Usman Tetap Menjadi Hakim

Alissa menekankan bahwa pemberhentian Anwar Usman hanya dari kursi ketua tidak otomatis menutup kemungkinan dirinya tetap berada di lingkaran perkara penting, termasuk sengketa yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Ia mengingatkan, jika kelak ada pelanggaran dalam proses pemilu, posisi Anwar Usman sebagai hakim masih bisa membuatnya terlibat dalam pengambilan keputusan.

Bagi Alissa, persoalan ini bukan semata soal jabatan, melainkan soal kepatutan dan efek jera. Ia berharap Anwar Usman tidak terlibat atau melibatkan diri dalam seluruh perkara yang berhubungan dengan Pemilu 2024, agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses peradilan di MK.

Putusan MKMK dan Pelanggaran Etik yang Terbukti

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan pada sidang di Gedung MK, 7 November 2023. Dalam sidang tersebut, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sejumlah prinsip etik dinyatakan dilanggar

Putusan MKMK menyebut Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Rangkaian pelanggaran itu menjadi dasar pencopotan dirinya dari jabatan ketua, meski tidak sampai mengeluarkannya dari posisi hakim konstitusi.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.