Pada Sabtu, 06 Januari 2024, Badan Bantuan Hukum dan Avokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR PDI-P) melaporkan pasangan calon nomor urut dua dalam Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran kampanye. Mereka diduga menggunakan visual peresmian sumber air bersih yang menggunakan anggaran negara sebagai media dan alat kampanye, yang dianggap sebagai pelanggaran kampanye yang terang-terangan dilakukan.
Bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut berupa video dengan durasi 47 detik yang diunggah oleh akun resmi Partai Gerindra di media sosial yang menampilkan peresmian bantuan sumber air bersih oleh Prabowo Subianto. Video tersebut mencantumkan logo Partai Gerindra di sudut kiri dan logo Prabowo-Gibran di sudut kanan.
Sekretaris BBHAR PDI-P, Yanuar P Wisesa, mengungkapkan bahwa logo Prabowo-Gibran tersebut secara visual merupakan ajakan dan inisiasi yang membuat seolah-olah program yang dibiayai oleh negara tersebut dibuat oleh salah satu pasangan calon. Dia juga menyoroti caption video tersebut yang menyebutkan nama Prabowo secara pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan, serta bahwa program bantuan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit sebagai bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.
Perbuatan mempolitisasi program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon dalam masa kampanye secara terang-terangan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan.
Dengan demikian, BBHAR PDI-P telah melaporkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.