Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, bersama Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, membahas keluhan pengusaha hiburan dan spa terkait kenaikan pajak sebesar 40 persen. Kenaikan ini membuat para pengusaha di bidang pariwisata di Bali merasa terganggu.
Para pengusaha wisata mengeluh bahwa usahanya terancam jika pajak hiburan dinaikkan hingga 40-75 persen, sehingga dapat mengakibatkan PHK massal dan kebangkrutan. Namun, Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyarankan pengusaha dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Bali Spa & Wellness Association (BSWA) untuk mengajukan insentif fiskal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pasal tersebut menyebutkan gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal ke para pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Pj. Gubernur Bali menyatakan kesepakatannya bahwa Balinese Spa berkembang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal dan seharusnya tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan demikian, solusi dari Pj. Gubernur Bali untuk pengusaha spa terkait kenaikan pajak hiburan adalah dengan mengajukan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang untuk mendukung kemudahan berinvestasi, sebagai cara untuk mengatasi keluhan pengusaha terkait kenaikan pajak.