Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, seorang remaja berusia 16 tahun yang diidentifikasi sebagai MP harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk menjalani rehabilitasi. MP didiagnosis kecanduan ngelem dan juga dinyatakan positif menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil tes urinenya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa MP ditangkap oleh petugas saat sedang menghirup lem (ngelem) di Taman 10 Nopember. MP juga ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan teler saat itu. Setelah ditangkap, MP dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan outreach oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
Setelah dites urine dan hasilnya positif, MP akhirnya dikirim ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan serius. Dalam kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), MP menjalani rehabilitasi napza di RSJ Menur sesuai dengan program dari Dinkes Kota Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh Redaktur Fahmi Azis dan Reporter Ardini Pramitha, dan bisa dibaca pada sumber aslinya di Google News JPNN.com Jatim.