Seorang anggota KPPS di Pangandaran viral di media sosial setelah memperbarui status di Facebook dengan mengangkat salam dua jari dan menyebutkan nama capres nomor urut 2. Postingan itu dibuat oleh Helmy Ocess dan mendapat banyak komentar negatif karena dia adalah penyelenggara Pemilu.
Dalam video tersebut, Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama ‘Prabowo’. Akibatnya, ia langsung dipecat dari anggota KPPS oleh KPU Pangandaran.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Fuji, membenarkan bahwa akun Fb Helmy merupakan salah satu anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Menurutnya, orang tersebut mengaku bahwa itu hanya refleks saat membuat story di Facebook.
Fuji juga mengatakan bahwa orang tersebut sudah ditegur karena perilakunya tersebut, dan akan diganti. PPK Cigugur akan menghadap kepada Ketua KPU Pangandaran untuk meminta maaf.
Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa anggota KPPS tersebut telah dipecat setelah video tersebut beredar. Muhtadin memastikan bahwa anggota KPPS tersebut tidak lagi bertugas dalam aktivitas panitia pemungutan suara.
Muhtadin juga mengingatkan agar PPK, PPS, hingga KPPS berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan arah dukungan. Ia menegaskan bahwa penyelenggara harus netral dalam pelaksanaan Pemilu.