Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Danny Yulis Memohon Mahkamah Agung untuk Mengabulkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan, telah menyuarakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Melalui kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro, Danny menyebut surat itu ditulis untuk memohon keadilan karena dirasa didzalimi dalam penanganan perkara terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Danny mengungkapkan bahwa sejak penanganan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berkembang menjadi perkara TPPU, dan adanya dugaan rekayasa PKPU yang berlanjut dengan kepailitan, serta pemeriksaan dan putusan perkara TPPU dari hakim tingkat pertama sampai dengan tingkat banding, semuanya dinilai berpihak kepada kepentingan terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Saksono menambahkan bahwa putusan hakim tingkat pertama dan banding tidak memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh klien mereka yang secara nyata menderita kerugian materiil sejumlah Rp. 15.127.676.000. Modus operandi Rianto disebutkan menjanjikan serangkaian bujuk rayu untuk meyakinkan semua pihak untuk menjadi pemasok, tetapi justru dihimpun dalam rekening yang berbeda untuk kepentingannya sendiri.

Saksono menyimpulkan bahwa terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto telah terbukti melakukan tindak pidana TPPU yang tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh klien mereka. Oleh karena itu, mereka memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi.

Source link

Exit mobile version