Surat Edaran dari Menteri Agama Mengenai Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Diharapkan Tak Menjadi Polemik
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menilai bahwa tujuan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama mengenai pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah agar suara yang keluar dari rumah ibadah menjadi lebih enak didengar.
Menurut Anwar, menyuarakan bulan Ramadan merupakan hal penting. Salah satu kebutuhan bagi jamaah dan umat Muslim adalah alat pengeras suara yang posisinya diatur secara baik, baik ke dalam maupun ke luar masjid.
Anwar menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ingin mengatur volume suara agar tidak hanya terdengar di luar masjid, tetapi juga di dalam. Hal ini dilakukan agar suara yang keluar tidak mengganggu telinga. Oleh karena itu, tingkat desibel atau volume suara harus diatur agar terdengar enak.
Selain mengatur desibel loudspeaker, pengurus masjid juga harus mempertimbangkan siapa yang akan mengumandangkan azan, menjadi imam, dan membaca salawat. Anwar menekankan pentingnya memilih orang dengan suara yang indah, baik, dan benar dalam membaca.
Anwar juga ingin agar suara azan, imam, dan pembaca salawat dapat dinikmati tidak hanya oleh jamaah di dalam masjid, tetapi juga oleh masyarakat di luar masjid, termasuk yang bukan beragama Islam, karena seni suara bersifat universal.
Menurut Anwar, suara yang merdu dan indah akan disukai oleh siapapun, tanpa memandang agama atau latar belakang budaya. Oleh karena itu, pengaturan suara di masjid merupakan hal yang penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan damai bagi semua pihak.