Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakin bahwa permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tim pembela optimis dapat menjawab dan menangkis semua argumen dan bukti yang diajukan oleh para pemohon.
Tim ini terdiri dari 45 orang advokat yang disebut kondang dan bereputasi, termasuk di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris, Maulana Bungaran, Fahri Bachmid, Rivai Kusumanegara, M. Gamal Resmanto, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan beberapa advokat profesional lainnya serta utusan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM). Yusril juga menegaskan bahwa tim ini optimis dapat mengandaskan gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud karena dianggap cacat formil dan prosedur.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan juga menyatakan keyakinannya bahwa mereka mampu mengatasi serangan-serangan dari kubu 01 dan 03 dalam permohonannya. Dengan keyakinan dan dukungan dari tim advokat yang handal, kubu pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa mereka dapat menang dalam persidangan di MK.