Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Bebasnya 9 Narapidana di Bali Setelah Mendapat Remisi Idulfitri

Pada Rabu, 10 April 2024, sebanyak 1553 narapidana dan anak binaan di Lapas dan Rutan di Bali menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya langsung dibebaskan. Para narapidana tersebut tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Bali.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa remisi khusus yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Hal ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang berusaha memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pramella Pasaribu menegaskan pentingnya proses ini sebagai bagian dari rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Sumber:
JPNN.com Bali

Source link

Exit mobile version