Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran suap yang diterima oleh oknum pejabat di DPR RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Pada hari Selasa (7/5), KPK memeriksa Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI terkait hal tersebut.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pihak KPK sedang mendalami proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI serta adanya dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Ali Fikri juga menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK dan pejabat terkait. Dalam sebuah gelar perkara, disepakati bahwa kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI.
Menurut Undang-Undang KPK, setiap kasus yang naik ke tahap penyidikan akan melibatkan penetapan tersangka. Namun, pengumuman terkait identitas tersangka dan detail konstruksi perkara akan dilakukan dalam konferensi pers terkait penahanan. (tan/jpnn)