Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Tersangka Kasus Tanah di Desa Jogja Diserahkan ke Kejari: Update Terbaru

Pada hari Kamis (30/5), tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, yaitu Sismantoro, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Penanganan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dan dokumen lain dilakukan setelah penuntut umum memastikan berkas perkara tersangka lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024. Tersangka, mantan Kepala Desa Candibinangun, kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari sejak 30 Mei 2024 hingga 18 Juni 2024.

Herwatan menjelaskan bahwa Sismantoro diduga tidak melakukan review perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) dengan baik, terutama terkait besaran uang sewa yang seharusnya didasarkan pada penilaian jasa penilai. Meskipun izin Gubernur DIY menentukan masa sewa tanah kas desa selama 20 tahun dan perjanjian sewa harus direview setiap tiga tahun serta pendapatannya dikelola melalui APBDes, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.

Kini, tersangka telah ditahan di Kejari Sleman dan kasus ini terus diusut lebih lanjut. Silakan baca berita terkait lainnya di JPNN.com Jogja di Google News.

Source link

Exit mobile version