JAKARTA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp208,52 miliar yang belum terpakai memantik sorotan publik. Angka besar itu bukan hanya menandai adanya dana bantuan yang mengendap, tetapi juga membuka ruang dugaan soal arah penggunaannya di tahun politik.
Temuan BPK soal dana bansos yang belum dikembalikan
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di DPR RI, Selasa (4/6). Dalam laporannya, BPK mencatat adanya bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak digunakan sebesar Rp208,52 miliar dan belum dikembalikan ke kas negara.
“Kami menemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak digunakan sebesar Rp208,52 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara,” ujar Isma.
Spekulasi arah penggunaan menjelang pilkada
Temuan itu kemudian disorot pegiat media sosial Ary Prasetyo. Ia mempertanyakan apakah dana tersebut sengaja ditahan untuk kemudian disalurkan menjelang Pilkada serentak. Menurut Ary, penundaan semacam itu bisa membuka ruang pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektoral.
“Apakah ini sengaja dilakukan untuk persiapan Pilkada serentak?” ucapnya dalam unggahan di X, Rabu (5/6/2024), dikutip dari fajar.co.id.
Ary juga menduga penyaluran bansos bisa diarahkan untuk memengaruhi pilihan pemilih. “Mengalirkan Bansos kepada pemilih agar memilih calon kepala daerah tertentu,” katanya.
Selain bansos, ada potensi kelebihan pembayaran
Dalam laporan yang sama, BPK turut mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran pada belanja modal. Nilainya mencapai Rp166,27 miliar dan USD 153,22 ribu, yang disebut terjadi karena pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan Semester I tahun anggaran 2023 tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini menambah daftar catatan BPK atas pengelolaan anggaran negara, terutama pada pos-pos belanja yang semestinya tepat sasaran dan sesuai aturan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










