ASN terdiri dari PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam proses seleksi. PNS melalui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Kompetensi Bidang dengan ambang batas tertentu. Sedangkan PPPK melalui tes Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, Kompetensi Wawancara, dan Kompetensi Teknis dengan ambang batas yang berbeda-beda. Meski demikian, keduanya merupakan bagian dari ASN yang akan membuka pendaftaran untuk tahun 2024.
Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK Meski Sama-sama ASN, Yuk Simak!
Recommendation for You
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ambisi lama Presiden Jokowi Widodo terkait mobil Esemka, sebuah kendaraan yang diproduksi…
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta Jokowi diadili setelah 20…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia semakin…
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama beberapa pihak telah mengajukan gugatan hukum terhadap…