Pada Kamis, 27 Juni 2024, Suparman (49), seorang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram, dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan.
Hakim Kasim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa berasal dari Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan. Hakim menemukan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sehingga memberatkan hukumannya. Tidak ditemukan hal yang meringankan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Silakan baca informasi lainnya dari JPNN.com di Google News.