Pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 18:22 WIB, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memimpin keterangan pers mengenai kasus mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng). Dua kasus yang diungkap tersebut merugikan negara senilai Rp 3,41 miliar.
Kasus pertama terjadi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dimana terjadi pemalsuan akta tanah dengan luas mencapai 82,6 hektare. Potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,41 miliar karena terhambatnya rencana investasi dan pembangunan kawasan industri di daerah tersebut.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kota Semarang yang melibatkan penipuan dalam jual beli tanah kavling perumahan seluas 121 meter persegi. Dari kasus ini, potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 1,8 miliar termasuk pendapatan negara dari Bea Balik Nama Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB) serta Pajak Penghasilan (PPH).
AHY menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang terbesar di antara kasus serupa dan menegaskan pentingnya penindakan terhadap kasus-kasus mafia tanah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Selain itu, AHY juga mengungkapkan bahwa selain kasus ini, masih banyak kasus individu sejenis yang sering terjadi dan perlu diungkap dan ditindaklanjuti.
Para jenderal juga turut serta dengan AHY dalam mengungkap kasus mafia tanah ini, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal tersebut.pesan kepada para pembaca untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.