Pada Selasa, 16 Juli 2024, Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap belasan pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Maung 2024. Dalam operasi tersebut, ada 16 pelaku yang berhasil ditangkap dari tiga kelompok yang berbeda. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menyatakan bahwa ketika proses penangkapan dilakukan, tujuh pelaku melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan mereka menggunakan timah panas.
AKBP Candra juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara sembilan tahun, sementara pelaku pencurian dengan pemberatan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dihukum dengan tujuh tahun penjara.
Operasi Pekat Maung 2024 ini merupakan upaya dari Satreskrim Polres Serang dalam menangani tindak kejahatan di wilayah tersebut. Aparat kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.