Pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 23:07 WIB, Polresta Sidoarjo telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap sembilan residivis. Para tersangka tersebut adalah AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP, dan AA, sebagian besar di antaranya merupakan residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Sidoarjo dan Pasuruan. Mereka telah menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan sabu-sabu setelah menerima perintah atau pesanan terkait lokasi penyaluran.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 276 gram, 187 pil ineks, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda yang melibatkan sembilan tersangka. Para pelaku tersebut menjadi kurir dengan motivasi keuntungan uang dan pemakaian sabu-sabu.
Kembali berulahnya sembilan residivis ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sidoarjo. Semua pihak diharapkan untuk terus mengawasi dan melawan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya yang mengancam kesejahteraan masyarakat.