Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

7 Orang Warga Negara Asing Ditangkap di Denpasar Terkait Kasus Penipuan Cinta

Pada Jumat, 02 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Denpasar berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar izin tinggal dan diduga terlibat dalam kejahatan siber berupa penipuan asmara secara online. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa ini adalah dugaan terlibat dalam kejahatan siber terutama bagi WNA yang overstay.

WNA Nigeria yang terlibat antara lain berinisial AVC, CHF (overstay 492 hari), TFH (overstay 441 hari), dan PUE (overstay 370 hari). Selain itu, ada juga WNA Nigeria yang memiliki izin tinggal terbatas investor dengan inisial OFA, CCE, dan SCC yang masa berlakunya hingga 2025.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga saat ditangkap. Akibatnya, dua orang mengalami luka ringan dan satu orang mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit Denpasar. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, juga menambahkan bahwa ada dua paspor Nigeria yang ditemukan namun pemiliknya tidak ditemukan, sehingga keduanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak berwenang bekerja sama dengan Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diduga sudah melarikan diri. Penangkapan ini menandai upaya pemberantasan kejahatan siber terkait penipuan asmara di Denpasar.

Source link

Exit mobile version