Pada Jumat, 09 Agustus 2024, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Arimbi agar tidak menjual daging sapi gelonggongan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan pedagang yang telah menjual daging sapi gelonggongan sebelumnya.
Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini didasari oleh Surat Edaran nomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang menekankan pentingnya pedagang mendapatkan pasokan daging halal dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari PD RPH.
Fajar menyampaikan bahwa pedagang yang menjual daging dari tempat pemotongan liar di luar Surabaya telah ditemukan setelah dilakukan pengecekan dan tes di laboratorium dengan kadar air mencapai 80 persen. Hal ini melibatkan tim monitoring daging RPH Kota Surabaya dan DKPP Kota Surabaya yang sebelumnya telah mengungkap praktik dropping daging dari luar RPH ke sejumlah pedagang di Jalan Pegirian dan Arimbi menggunakan pick up pada bulan Oktober 2023.
Dengan Surat Edaran ini, diharapkan dapat menjadi komitmen bersama para pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk menyediakan daging sapi terbaik yang berasal dari pemotongan RPH Kota Surabaya, yang terjamin aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).