Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Selebgram menjadi Korban KDRT oleh Pegawai Imigrasi Jakarta Utara

Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, G-O-R, yang merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kasus ini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. AG mengalami KDRT saat masih menjadi istri sah G-O-R dan akhirnya memutuskan untuk mengajukan perceraian.

Meskipun awalnya ragu untuk melaporkan suaminya ke polisi karena G-O-R mengklaim tidak bisa dihukum atas kasus tersebut, AG akhirnya memberanikan diri setelah menderita luka fisik yang terulang. AG melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian menjerat G-O-R dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan menyebabkan luka yang membuat AG tidak dapat bekerja.

Meskipun Jaksa hanya menuntut G-O-R dengan KDRT ringan sesuai pasal 44 ayat 4, yang tuntutannya hanya 2 bulan penjara. Namun, kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan seorang selebgram dan pelaku merupakan oknum pegawai di Imigrasi Jakarta Utara.

Source link

Exit mobile version