Pada Selasa, 10 September 2024, Komplotan pelaku ganjal ATM berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial ES dan MS berhasil menguras isi ATM milik korban sebesar Rp 107 juta. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (4/9) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
ES berperan sebagai pengintip pin ATM korban dan mengalihkan perhatian korban, sementara MS sebagai penukar kartu ATM korban dan mengganjal. Modus operandi mereka adalah saat korban sedang menggunakan ATM di minimarket, mereka mengganti kartu ATM korban, mengganjal, dan mengambil kartu ATM korban dengan yang baru.
Komplotan pencuri ini berhasil menguras dana korban senilai Rp 107 juta. Semoga kejadian seperti ini dapat dihindari di masa mendatang.