Pada hari Minggu, 15 September 2024, keputusan Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dinilai ilegal oleh Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar. Basril Djabar menyoroti keabsahan proses munaslub tersebut, termasuk siapa yang meng-SK-kan panitia munaslub dan siapa yang menjamin penerimaan keputusan tersebut oleh Kadin Arsjad. Meskipun panitia menyatakan bahwa munaslub dihadiri oleh 25 Ketua Kadin Provinsi dan 25 asosiasi perusahaan, WKU Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, mencatat bahwa 22 Ketua Umum Kadin Propinsi menolak keputusan tersebut. Basril Djabar juga mempertanyakan keterlibatan Ketua Kadin Provinsi dalam rapat pleno yang diperluas sebelum munaslub dilaksanakan. Selain itu, ia menyoroti ketidakpartisipasian Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin dalam pengelolaan mekanisme munaslub, yang seharusnya melibatkan Ketum Kadin sah. Kegiatan munaslub Kadin Indonesia yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dianggap cacat konstitusi dan berpotensi memicu perpecahan di daerah.
Home
Kriminal
Munaslub Kadin Memilih Anindya yang Dikatakan Melanggar Konstitusi, Berpotensi Memicu Perpecahan di Daerah
Munaslub Kadin Memilih Anindya yang Dikatakan Melanggar Konstitusi, Berpotensi Memicu Perpecahan di Daerah
Read Also
Recommendation for You
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur angkat suara menanggapi kegiatan Tebus Murah Sembako…
PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) telah meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen di berbagai bidang. Mulai…