Kaesang Pangarep telah mengunjungi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024). Dalam laporan yang diajukan, Kaesang telah mengonversi nilai penggunaan jet pribadi ke dalam rupiah. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan tersebut selama beberapa waktu ke depan. Jika KPK menentukan bahwa fasilitas yang digunakan oleh Kaesang merupakan gratifikasi, maka putra Presiden Jokowi tersebut harus mengembalikannya ke negara. Kaesang memperkirakan nilai fasilitas tersebut senilai Rp90 juta per orang. Selain itu, silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.
Sebegitulah Nilai Jet Pribadi yang Dilaporkan oleh Kaesang ke KPK
Read Also
Recommendation for You
Pemanfaatan aplikasi SIMBA oleh BAZNAS saat ini sedang ditingkatkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dan…
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani merespons pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang…
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Juara bertahan MotoGP Francesco Bagnaia atau Pecco mengatakan bahwa selisih…