Pada Rabu, 18 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Selain Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya, termasuk petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya.
Kelima tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, dimulai dari 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024. KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk proses lebih lanjut terkait kasus ini.
PT Totalindo Eka Persada merupakan perusahaan yang terlibat dalam penawaran tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Mereka telah terlibat dalam transaksi di mana Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli tanah di Rorotan senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 dari PT Totalindo Eka Persada.
Kasus ini mencuat karena terdapat perbedaan nilai transaksi antara PT Totalindo Eka Persada dan PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE), dimana tanah dibeli dengan harga jauh lebih murah oleh PT Totalindo sebelum kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Selain itu, KPK juga menangkap empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.