Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Publik Mengecam Penambangan Emas Ilegal WNA China di Ketapang dan Menuntut Penyelidikan Lebih Lanjut

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, YH terseret kasus dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Keapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Negara disebut rugi Rp1,02 triliun akibat itu.

Di media sosial, spekulasi berkembang mengenai siapa yang membacking WNA itu. Warganet bahkan menyebut tak sulit mencari tahunya.

“Kira-kira siapa ya pejabat-pejabat yang memuluskan hal ini?” kata pengguna X @joko_maryadi dikutip dari unggahannya, Jumat (27/9/2024).

“Bukan hal yang sulit untuk mengetahuinya, tapi hal yang sulit bila menangkap siapa saja yang jadi backingnya,” tambahnya.

Ada pula yang meminta investigasi yang mendalam. Apakah ada pihak berwenang yang terlibat dalam kasus itu.

“Rasanya perlu diinvestigasi, apakah ada setoran ke pihak berwenang @ahriesonta, Kok bisa kejadian seperti ini tidak terpantau hingga kerugian sedemikian besar,” ujar pengguna X @boedyirh.

Diketahui, fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang. Terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun.

Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, YH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Berdasarkan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, diketahui bahwa volume bijih emas yang telah digali mencapai 2.687,4 m3.Batuan tersebut berasal dari koridor di antara dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.Dari hasil uji sampel di lokasi tambang, ditemukan bahwa kandungan emas di wilayah tersebut sangat tinggi (high grade).