FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hakim dari berbagai daerah di Indonesia menuntut kenaikan gaji. Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia itu bahkan akan melakukan mogok massal.
Mogok massal itu berlangsung selama lima hari. Mulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024.
Ada lima tuntutan para hakim tersebut layangkan. Salah satu yang ditekankan terkait gaji yang tak pernah naik selama 12 tahun.
Lalu berapa sebenarnya gaji hakim? Berikut ini ulasannya.
Gaji hakim termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Aturan tersebut belum pernah direvisi sejak 12 tahun terakhir. Yakni sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Hakim dalam aturan tersebut, merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.
Hakim juga diberikan tunjangan lainnya, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga meliputi istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 anak.
“Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 Kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak,” bunyi Pasal 9 ayat (3), dikutip Jumat (27/9).
Gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA, hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IVE PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan.