Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Tanggal-tanggalnya

MenPANRB Azwar Anas telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 bersama dengan dua menteri lainnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. SKB ini, yang memiliki nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (14/10).

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Keputusan Presiden No. 8/2024 telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, sama seperti tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 17 hari merupakan hari libur nasional dan 10 hari adalah cuti bersama.

SKB yang dikeluarkan oleh tiga menteri tersebut memungkinkan unit, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut termasuk diantaranya adalah rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan sejenisnya.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemberian cuti bersama kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Presiden. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini adalah hasil keputusan bersama dari tiga menteri yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik.

Source link

Exit mobile version