Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara Mencegah Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin yang Tidak Memiliki Izin

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil Bea Cukai Sulbagtara) berhasil menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek ‘Brilliant Skin’ di Pelabuhan Calaca, Kota Manado pada Rabu (16/10). Kosmetik-kosmetik tersebut diduga berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe dan diangkut menggunakan kapal penumpang KM Barcelona 3.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Kosmetik impor tersebut diduga melanggar peraturan yang mengatur tentang Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui Kementerian Perdagangan, serta Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan demikian, barang impor tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Bea Cukai menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam hal menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diidentifikasi sebagai barang dari tindak pidana tertentu akan dikenakan sanksi pidana.

Yoko Nainggolan dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh barang impor yang tidak jelas kandungan dan legalitasnya. Tindakan ini merupakan pencapaian dari salah satu fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh Sutresno Wahyudi untuk JPNN.com. Jika Anda ingin membaca berita menarik lainnya dari JPNN.com, silakan kunjungi Google News.

Source link

Exit mobile version