Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Kendari saat bersama Satpol PP menggelar operasi di wilayah Kabupaten Konawe pada tanggal 15-18 Oktober 2024. Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir, menyatakan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan bea Cukai Kendari dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Tujuan dari operasi tersebut adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.
Sebagai hasil dari operasi tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan 24.760 batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang cara mengenali rokok ilegal dan menempelkan stiker bergambar informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.