Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang-barang dan jasa mewah. Dampak dari kenaikan PPN tersebut turut dirasakan dalam pasar otomotif Indonesia, namun hanya kendaraan-kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang terkena imbasnya. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 yang mengenai Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Permen tersebut menjelaskan tarif PPnBM yang berbeda-beda, mulai dari 15 persen hingga 40 persen untuk kendaraan kurang dari 10 orang dengan kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc, dan 40 persen hingga 70 persen untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder 3.000 cc hingga 4.000 cc, sesuai dengan jenis dan spesifikasinya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber berikut.
“Daftar Kendaraan Terdampak PPN 12%: Temuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Curhat seorang penyiar di Radio Republik Indonesia (RRI) terkait efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah menuai…

Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, dengan berhak menerima gaji sekitar…

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti pendekatan ekonomi yang berbeda-beda dilakukan…

Pegiat media sosial, Stefan Antonio mengangkat pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan…