Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang-barang dan jasa mewah. Dampak dari kenaikan PPN tersebut turut dirasakan dalam pasar otomotif Indonesia, namun hanya kendaraan-kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang terkena imbasnya. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 yang mengenai Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Permen tersebut menjelaskan tarif PPnBM yang berbeda-beda, mulai dari 15 persen hingga 40 persen untuk kendaraan kurang dari 10 orang dengan kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc, dan 40 persen hingga 70 persen untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder 3.000 cc hingga 4.000 cc, sesuai dengan jenis dan spesifikasinya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber berikut.
“Daftar Kendaraan Terdampak PPN 12%: Temuan Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







