Kadiskominfotik Pekanbaru, Raja Hendra, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau. Selain Raja Hendra, dua tersangka lain juga ditetapkan, yakni KDA dan MRA sebagai pejabat pembuat komitmen dan penyedia jasa. Mereka diduga terlibat dalam mark-up biaya pembuatan video. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Kejari Pekanbaru sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…