Polemik terkait pagar laut di Tangerang yang membentang lebih dari 30 kilometer sedang menarik perhatian masyarakat. Pagar ini telah dikonfirmasi melanggar hukum, namun belakangan ini terdapat individu yang mulai menunjukkan keberanian terkait pelanggaran ini. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengungkapkan bahwa ada pihak yang terpaksa terlibat dalam polemik ini.
Menurut Said Didu, ada indikasi bahwa ada orang yang ‘dipaksa’ untuk terlibat. Hal ini menunjukkan pelanggaran hukum yang jelas dan penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan. Seorang nelayan yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembangunan pagar tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Mereka baru menyadari adanya pembangunan saat ada orang asing memasang tiang bambu di sekitar pelabuhan Ketapang.
Awalnya, para nelayan mengira ini merupakan bagian dari program pemerintah sehingga tidak curiga. Namun, saat pagar sudah membentang sejauh 30 km, mereka menjadi terkejut dan bertanya-tanya tujuan sebenarnya dari pembangunan ini. Beberapa nelayan bahkan mengalami ancaman setelah memprotes pembangunan pagar tersebut. Mereka berusaha menghentikan pembangunan dengan mengirim perwakilan untuk menemui pihak yang terlibat, namun mengalami intimidasi.
Kisah tentang pagar laut ilegal Tangerang ini semakin menunjukkan kompleksitasnya dengan adanya tekanan pada pihak yang mencoba melawan pelanggaran hukum. Situasi ini memerlukan penanganan yang serius dari pihak berwenang untuk memastikan kesejahteraan nelayan dan melindungi lingkungan laut yang rentan.