Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya kebijakan bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA yang beragama selain Islam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membahas kegiatan siswa selama bulan Ramadhan. Menurut Abdul Mu’ti, dalam SKB tersebut akan diatur tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh murid non-Muslim selama bulan suci Ramadhan.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa segala kegiatan yang akan dilakukan oleh peserta didik selama bulan Ramadhan akan diatur dalam SKB tersebut. Draft SKB tersebut telah diselesaikan dan disepakati oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Proses penandatanganan oleh tiga menteri sedang dalam tahap akhir, dimana Abdul Mu’ti berharap agar keputusan tersebut segera dapat diumumkan setelah semua menteri menandatanganinya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno juga mengungkapkan bahwa SKB mengenai pembelajaran selama bulan Ramadhan rencananya akan segera diterbitkan dalam pekan ini. SKB tersebut akan menjadi panduan bagi sekolah-sekolah dalam mengatur kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa keputusan untuk meliburkan atau tidak meliburkan sekolah selama Ramadhan adalah bagian dari proses pendidikan yang telah disepakati bersama.