Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja antara Mendagri Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah tersebut di Ibu Kota Negara. Pelantikan akan dilakukan untuk kepala daerah Tingkat I (gubernur dan wagub) serta Tingkat II (bupati, wabup, wali kota, dan wawali) pada tanggal 6 Februari. Sementara itu, bagi kepala daerah terpilih yang masih memiliki sengketa hasil pilkada di MK, pelantikan akan ditunda hingga keputusan hukum tetap dikeluarkan.
“Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa: Fakta Baru!”

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…