Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Keputusan ini telah menimbulkan beragam respons, termasuk dari Muhammad Said Didu yang merasa tidak puas dengan jumlah sertifikat yang dicabut. Dia mempertanyakan mengapa hanya 50 sertifikat yang dibatalkan, sementara ia juga menyoroti kemungkinan adanya desa lain yang memiliki masalah serupa namun tidak ada tindakan hukum yang diambil. Kasus pagar laut di Tangerang telah menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak berhak dalam penguasaan lahan, yang kemudian menyebabkan keresahan di masyarakat setempat. Tindakan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan. Meskipun Menteri ATR/BPN telah mengambil langkah tegas dengan mencabut puluhan sertifikat, masih ada tanda tanya di kalangan publik mengenai kasus ini. Beberapa pihak menekan pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kemungkinan adanya kasus serupa di desa atau kawasan lain.
Pembatalan 50 Sertifikat di Laut Tangerang: Analisis Said Didu

Read Also
Recommendation for You

Curhat seorang penyiar di Radio Republik Indonesia (RRI) terkait efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah menuai…

Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, dengan berhak menerima gaji sekitar…

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti pendekatan ekonomi yang berbeda-beda dilakukan…

Pegiat media sosial, Stefan Antonio mengangkat pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan…