Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang PT Anugrah Sukses Mining. Keputusan ini diambil setelah sidang praperadilan di PN Jaksel memutuskan untuk membatalkan status tersangka dan surat penahanan terhadap Julia Santoso. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan telah memberikan hak-hak penuh kepada tersangka. Meskipun putusan sudah dikeluarkan pada Selasa, pembebasan membutuhkan proses administrasi yang memakan waktu. Kuasa hukum Julia Santoso juga telah meminta kepolisian untuk segera membebaskan kliennya setelah putusan praperadilan diterima. Penyidik perlu dasar yang kuat sebelum melakukan pembebasan, yang akhirnya dilakukan pada 24 Januari setelah menerima salinan resmi putusan. Hal ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menjalankan proses hukum dengan benar dan terhormat.
Julia Santoso Bebas: Pembebasan yang Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…