Penggunaan sepeda motor di jalan tol Indonesia dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004. Alasan di balik larangan ini adalah untuk melindungi keselamatan pengguna jalan tol dan menjaga kelancaran lalu lintas. Keputusan ini didasari oleh beberapa faktor seperti jumlah pengendara motor yang masif, rendahnya kepatuhan pengendara motor, ketidakcocokan karakteristik sepeda motor dengan kecepatan dan rute jalan tol, serta infrastruktur yang dirancang untuk mobil roda empat. Meskipun negara tetangga mengizinkan sepeda motor tertentu melintas di jalan tol, Indonesia memilih untuk membatasi akses demi keamanan dan efisiensi lalu lintas. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertata, menjaga fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan yang optimal. Sesuai dengan landasan hukum yang ada, pelarangan sepeda motor melintasi jalan tol di Indonesia adalah langkah yang tepat untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kenapa Sepeda Motor Dilarang di Tol Indonesia: Penemuan Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You

Indonesia kembali mendemonstrasikan kemampuan inovatifnya dalam bidang energi terbarukan dengan pengenalan bahan bakar alternatif ramah…

Jaecoo Indonesia merilis mobil listrik terbaru mereka, Jaecoo J5 EV, yang menawarkan desain ikonis dan…

Daihatsu telah menjadi pilihan kendaraan yang populer di Indonesia selama bertahun-tahun, dari pelaku usaha hingga…

Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) mulai terbatas di sejumlah daerah, menuntut para pengendara untuk lebih…

Saat ini, sebagian besar motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch pada standar samping untuk…







