Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berencana untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dua perusahaan di Sidoarjo. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menyampaikan informasi tentang tiga perusahaan yang memiliki SHGB di daerah tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219 hektare. Sertifikat kepemilikan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang awalnya diterbitkan untuk tambak pada tahun 1996, kini terdampak oleh abrasi dan telah menjadi lautan. Nusron menyatakan rencananya untuk membatalkan sertifikat HGB kedua perusahaan tersebut karena tanahnya telah menjadi tanah musnah. Tanpa pembatalan dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat HGB milik kedua perusahaan tersebut juga akan berakhir pada tahun 2026. Dengan menggunakan ketentuan fakta materiil, kepemilikan tanah yang tergolong tanah musnah dapat lebih mudah dibatalkan. Meskipun HGB yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang habis pada tahun 2026, Nusron merencanakan untuk membatalkan sertifikat tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi tanah yang sudah tidak layak untuk pembangunan.
Menelusuri Pembatalan HGB Laut di Sidoarjo

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…