PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Polri 2024: Sukses Selesaikan 2888 Kasus dengan Restorative Justice

Pada tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan 2.888 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) alias RJ. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2024. Jenderal Listyo mengungkapkan komitmen Polri dalam menerapkan restorative justice dengan peningkatan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut sebanyak 2.888 perkara, atau 15,89 persen dari tahun sebelumnya. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.

Jenderal Listyo menegaskan bahwa restorative justice merupakan langkah terakhir dalam upaya penegakan hukum. Polri memberikan prioritas pada pendekatan ini untuk memberikan pemulihan pada keadaan semula, bukan hanya hukuman semata. Pendekatan ini juga dinilai efisien secara anggaran karena tidak melibatkan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Meskipun demikian, Jenderal Listyo menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak akan diterapkan untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat. Untuk kejahatan seperti itu, Polri akan tetap memberlakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice tetap berpedoman pada kebijakan yang jelas dan berlaku secara adil.

Melalui pendekatan restorative justice, Polri berkomitmen untuk memberikan keadilan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini, Polri menegaskan keseriusan dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efisien untuk seluruh warga negara.