Anak dari mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya. Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya. Ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap pacarnya terjadi pada Rabu, 4 November 2023. Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan di Surabaya, Jawa Timur. Gregorius Ronald Tannur diduga menganiaya pacarnya dengan cara memukul, menendang, dan menggunakan botol minuman beralkohol. Korban kemudian dilindas mobil hingga tak sadarkan diri dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Meskipun demikian, Gregorius Ronald Tannur melanjutkan upayanya untuk menyadarkan korban dengan memberikan napas buatan sebelum membawanya ke rumah sakit. Namun, sayangnya, korban sudah dinyatakan meninggal di rumah sakit. Teman dekat korban juga mengungkapkan adanya laporan palsu terkait penyebab kematian korban. Terkait vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengutuk keras keputusan hakim PN Surabaya.