Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Hasil suara sah dari Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1), dimana 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur resmi ditetapkan untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang berujung pada MK. Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan berdasarkan jadwal tertentu, dengan tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan. Selain itu, calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan di setiap provinsi juga telah diumumkan oleh KPU. Dengan demikian, Pilkada 2024 menetapkan pemimpin di masing-masing provinsi di Indonesia, yang siap memulai masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Gubernur & Wakil Gubernur di 21 Provinsi: Pengungkapan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pelantikan kepala daerah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 dijadwalkan akan dilakukan secara serentak,…

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi di jajaran TNI, termasuk di…

Deddy Corbuzier, seorang pesulap dan mentalis terkemuka di Indonesia, baru-baru ini menapaki babak baru dalam…