Maraknya keberadaan sejumlah lokasi galian C ilegal di Provinsi Riau, menimbulkan kekhawatiran terhadap pembiaran yang terjadi. Aparat Penegak Hukum dan Dinas ESDM provinsi Riau terlihat tidak bertindak tegas terhadap hal ini. Saat media turun langsung ke lokasi galian C ilegal, terlihat kerusakan yang ditimbulkan oleh oknum pengusaha galian C untuk keuntungan pribadi. Alat berat seperti excavator pun digunakan dalam jumlah yang cukup banyak di setiap lokasi. Pengelola lokasi tersebut mengklaim bahwa galian C dilakukan atas izin HKI untuk keperluan jalan tol, namun klaim ini diragukan karena aktivitas pengangkutan material oleh orang-orang umum. Di lokasi lain, pemilik lokasi penggalian sirtu dan tanah timbun disebut sebagai CV Piala dengan pemilik bernama SIAM, ANAS, dan RAIS. Namun, ketika dihubungi, pemilik Rais tidak memberikan respons. Para praktisi hukum dan masyarakat berharap agar Kapolda Riau dan APH bertindak tegas sesuai dengan UU Minerba nomor 04 tahun 2009. Menyikapi hal ini, Heri Antoni C, SH menegaskan pentingnya tindakan penegakan hukum agar kerusakan alam dan lingkungan tidak semakin parah. Diperlukan tindakan cepat dan bersamaan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Galian C Ilegal di Riau: Praktisi Hukum APH dan Wawasan Mendalam

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…