PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Pajak Kendaraan Bermotor Baru 2025: Penemuan Menjanjikan

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kebijakan tentang dua pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Pajak baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca. Selain itu, pembaruan ini juga mencakup pembayaran tujuh komponen pajak bagi pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Sebagai bagian dari pembaruan tersebut, lembar belakang STNK akan mengalami perubahan dengan penambahan dua kolom baru untuk mencantumkan informasi mengenai opsi PKB dan opsi BBNKB. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi yang lebih kepada pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar. Jadi, kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong kesadaran lingkungan dan mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor secara efisien.