Sebanyak lima oknum Polisi di Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah dikabarkan melakukan pencurian barang bukti narkoba dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkotika. Kelima oknum tersebut sedang menjalani proses penindakan pidana maupun kode etik. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan tindakan tegas akan diambil terhadap para terduga pelaku. Kapolda meminta agar para oknum tersebut ditindak secara tegas.
Setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, mereka juga akan dikenakan sanksi etik, termasuk kemungkinan diberhentikan dengan tidak hormat. Para oknum polisi yang belum diungkap identitasnya sebelumnya ditangkap oleh Paminal Propam dan Dit Resnarkoba Polda Jateng atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba. Mereka diduga mengurangi berat barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 250 gram.
Para terduga tersebut saat ini ditahan di Mako Polda Jateng untuk proses penyelidikan lanjutan. Kasus ini masih dalam pengembangan dan akan terus dipantau perkembangannya. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk menegakkan keadilan.