Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Gunung. Pria berinisial AT (39) ditangkap di salah satu Kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo pada Jumat (19/04/2023) sekitar pukul 20.45 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa AT warga Desa Lau Baleng ditangkap dengan barang bukti berupa 7 paket ganja kering siap edar dengan berat total 16,24 gram.
Penangkapan AT bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar ganja di Desa Tanjung Gunung. Dua hari setelah menerima informasi tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus ini. Selain paket ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp. 80.000 yang diklaim sebagai hasil penjualan ganja oleh AT. Saat ini, AT ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.