PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol: Temuan Terbaru

Pentingnya Memperhatikan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Batas kecepatan di jalan tol sangatlah penting untuk diperhatikan oleh pengendara. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Batas kecepatan tertinggi di jalan tol adalah 100 km/jam, sedangkan batas kecepatan terendahnya adalah 60 km/jam, atau sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga fokus pengemudi dan memastikan bahwa mereka mengetahui batas kecepatan yang aman saat mengemudi. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama dalam kondisi rawan seperti hujan, di mana batas kecepatan direkomendasikan hanya 70 km/jam.

Tak hanya itu, pengendara di jalan tol juga harus tetap memperhatikan jarak aman dengan kendaraan lain serta memantau kondisi lalu lintas dengan baik. Hindari menggunakan lajur paling kanan kecuali untuk mendahului kendaraan lain, dan segera kembali ke lajur awal setelah melakukan manuver tersebut agar tidak menghambat pengendara lain. Tindakan seperti ini sering disebut sebagai “lane hogger” oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Dalam situasi seperti itu, pengendara disarankan untuk memberi isyarat lampu atau klakson kepada “lane hogger” dengan tetap tenang. Dengan mematuhi aturan batas kecepatan dan norma-norma keselamatan lainnya di jalan tol, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keamanan bagi semua pengguna jalan.