PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

Kritik Terhadap UKW dan Implikasinya pada Profesi Jurnalis

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga tertentu, termasuk Dewan Pers. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengharuskan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Sebagai gantinya, setiap perusahaan pers yang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dapat dianggap sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdaftar di Dewan Pers.

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatur hal ini, serta Pasal 15 ayat 2 (huruf g) yang menyebutkan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Menurut Ketua Dewan Pers, hal ini juga berlaku untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bukanlah syarat wajib untuk menjadi wartawan di Indonesia. Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, menegaskan bahwa meskipun UKW merupakan bagian dari peraturan Dewan Pers, masih banyak wartawan yang tidak mengikuti dan lulus UKW tetapi tetap menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.

Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menambahkan bahwa lulus UKW bukanlah jaminan atas kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. Banyak wartawan yang telah lulus UKW namun memiliki kualitas produk jurnalistik yang rendah, sementara ada juga wartawan yang belum mengikuti UKW namun menghasilkan produk jurnalistik berkualitas. Kamsul Hasan mencatat bahwa sejumlah lembaga pemerintah menolak bekerjasama dengan wartawan non-UKW untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka.

Dari pengamatannya, kepala lembaga pemerintah cenderung tidak mempermasalahkan apakah wartawan telah lulus UKW atau tidak ketika mereka ingin memperpanjang periode jabatan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa lulus UKW bukanlah satu-satunya kriteria yang menentukan kualitas seorang wartawan. Oleh karena itu, meskipun UKW memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi wartawan, kualitas produk jurnalistik tetap menjadi fokus utama dalam industri pers.