Dalam keputusan yang berdampak signifikan terhadap dinamika politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mencabut presidential threshold. Kebijakan ini dianggap memiliki dampak luas dan penting dalam perubahan politik di Indonesia. Presidential threshold ini merupakan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan presiden di mana seorang calon harus memperoleh dukungan minimal sebesar 20% suara anggota parlemen atau 25% kursi parlemen agar dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, keputusan MK untuk mencabut presidential threshold dianggap sebagai langkah yang akan membuka jalan bagi calon presiden independen dan partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden tanpa terlalu banyak hambatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pluralisme politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan presiden di masa depan.
Mengapa MK Mencabut Presidential Threshold?
Read Also
Recommendation for You

Pada peringatan Hari Pahlawan 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh…

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang dikenal…

Pada setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan…

Pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penganugerahan…

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan lembaga internal di parlemen Indonesia yang bertanggung jawab menjaga kehormatan…






