Dalam keputusan yang berdampak signifikan terhadap dinamika politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mencabut presidential threshold. Kebijakan ini dianggap memiliki dampak luas dan penting dalam perubahan politik di Indonesia. Presidential threshold ini merupakan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan presiden di mana seorang calon harus memperoleh dukungan minimal sebesar 20% suara anggota parlemen atau 25% kursi parlemen agar dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, keputusan MK untuk mencabut presidential threshold dianggap sebagai langkah yang akan membuka jalan bagi calon presiden independen dan partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden tanpa terlalu banyak hambatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pluralisme politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan presiden di masa depan.
Mengapa MK Mencabut Presidential Threshold?

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi di jajaran TNI, termasuk di…

Deddy Corbuzier, seorang pesulap dan mentalis terkemuka di Indonesia, baru-baru ini menapaki babak baru dalam…

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah lembaga pendidikan kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara…